Dengan penggunaan pasal tersebut, menurutnya, Ferry Irawan tidak perlu ditahan karena kasusnya merupakan KDRT ringan.
Oleh sebab itu pihaknya meminta majelis hakim untuk bisa membatalkan dakwaan itu dan membebaskan kliennya.
Ferry Irawan juga menyampaikan keluh kesahnya seusai sidang. Aktor tersebut mengucap Innalillahi pada hati nurani yang telah mati.
"Pertama-tama saya mengucap Innalilahi wa inna ilaihi rooji'uun terhadap hati nurani yang telah mati," ujar Ferry membuka wawancaranya dengan awak media.
Ferry dalam kesempatan itu juga menyangkal melakukan tindak pidana KDRT dan menyebut dirinya korban dari belenggu sistem.
"Saya tidak berdaya melawan sistem di mana sistem itu dipaksakan ke saya untuk saya berada di dalam tahanan untuk sesuatu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan dan saya bukan pelaku KDRT," lanjutnya.
Dia mengatakan bahwa selama ini sengaja diam karena jika memberikan komentar isinya tidak lebih dari aib rumah tangganya sendiri.
"Selama ini saya tidak pernah berkomentar. Tpi kali ini saya harus mengungkap sesuatu. Dari isi hati saya. Dan itu akan saya buka semua di sidang ini," lanjutnya.
Dia menambahkan, juga sengaja diam karena pihak yang berlawanan dengannya merupakan orang yang disayanginya dan dicintainya.
"Tetapi dialah juga yang menjadikan saya tahanan hingga detik ini," lanjutnya.