Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Pria di Kabupaten Kampar, Fadhil Azhari (25) tega menghabisi nyawa ayahnya sendiri, Kamis (30) sekitar pukul 23.15 WIB.
Pria tersebut tega menghabisi Oktariman (63) hanya karena tak diberi uang rokok.
Peristiwa tersebut terjadi di ruang tamu rumah mereka di Jalan Dagang, Gang Karya, RT 01 RW 01 Dusun IV, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJabar, 2 April 2023, aksi biadab anak jahat ini terungkap saat seorang warga, Juang, melihat pelaku menyeret tubuh sang ayah ke luar rumah.
Sebelumnya, saksi tersebut sempat mendengar suara ribut-ribut saat dia baru pulang dari masjid.
Saksi kemudian berinisiatif mendatangi lokasi sumber suara yang berjarak sekitar 20 meter dari rumahnya.
Saat itulah dia melihat Fadhil Azhari, menyeret tubuh ayahnya, Oktariman pada bagian kaki dari dalam rumah.
Oktariman ketika itu tak bergerak.
Juang kemudian meminta tolong kepada warga lainnya.
Meski sempat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, sang pelaku akhirnya ditangkap warga 2 jam usai kejadian.
Dia berhasil ditemukan di gang kecil tidak jauh dari rumahnya.
"Kami sempat melacak lokasi ponsel milik pelaku berada di Panam. Kemudian karena tidak ketemu, kami kembali ke lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban," ungkap Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Abidin.
"Saat kami kembali, di gang kecil tidak jauh dari rumah korban, pelaku berada di belakang mobil kami menggunakan sepeda motor. Langsung kami tangkap pelaku," imbuhnya.
Setelah ditangkap pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk diinterogasi.
Sementara jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
Motif Pembunuhan
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 2 April 2023, Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Abidin mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa ayahnya lantaran kesal karena keinginannya tak dipenuhi.
"Motifnya berawal dari dia minta uang untuk beli rokok, tapi ayahnya tidak mau memberi.
Akhirnya dipukul kepala bapaknya berkali-kali dengan tangan," katanya, Jumat (31/3/2023).
Saat ayahnya sudah lemah tak berdaya, pelaku lalu mengambil parang dan menebas leher ayahnya sebanyak 4 kali.
"Sementara waktu begitu dari hasil pemeriksaan," ujarnya.
AKBP Zainal mengatakan, pelaku Fadhil Azhari ternyata bukanlah anak kandung korban.
"Anak angkat dari kecil, cuma sudah masuk KK (Kartu Keluarga, red)," paparnya.
Polisi dalam hal ini juga menyita barang bukti sebilah parang, sebuah kayu rotan, sehelai baju dan sehelai celana.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kapolsek menyebut, pelaku menghabisi nyawa ayahnya menggunakan sebilah parang.
"Korban mengalami luka serius pada bagian leher, dan di atas dada," tutur Zainal.Pelaku M Fadhil Azhari saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
(*)