Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari Saat Ramadhan, Harus Tebus Dosa dengan Kifarat Jika Melanggar

Septia Gendis - Senin, 03 April 2023 | 04:13
Ilustrasi: hukum berhubungan badan saat puasa.
Pixabay/sasint

Ilustrasi: hukum berhubungan badan saat puasa.

Dalam hadits riwayat Abu Hurairah, ia berkata:

"Seorang lelaki datang menemui Rasulullah SAW lalu berkata, 'celakalah aku, wahai Rasulullah!' Beliau bertanya, 'apa yang telah membuatmu celaka?' Lelaki itu menjawab, 'Aku telah bersetubuh dengan istriku pada siang hari, saat bulan Ramadan.'

Rasulullah SAW bertanya, 'Mampukah kamu memerdekakan seorang hamba?' Lelaki itu menjawab, 'Tidak!' Rasulullah SAW bertanya lagi, 'Mampukah kamu ber puasa selama dua bulan berturut-turut?' Lelaki itu menjawab, 'Tidak!'

Rasulullah SAW bertanya lagi, 'Mampukah kamu memberi makan kepada 60 orang fakir miskin?' Lelaki itu menjawab, 'Tidak!' Kemudian dia duduk.

Rasulullah SAW kemudian memberikan kepadanya satu keranjang berisi kurma, lalu bersabda, 'Sedekahkanlah ini!' Lelaki tadi berkata, 'Apakah ada orang yang lebih miskin dari kami? Tiada lagi di kalangan kami di Madinah ini yang lebih memerlukan dari keluarga kami.'

Mendengar ucapan lelaki itu Rasulullah SAW tersenyum sehingga kelihatan sebagian gigi gerahamnya.

Kemudian beliau bersabda, 'Pulanglah dan berilah kepada keluargamu sendiri." (HR Jamaah).

Berhubungan suami istri di waktu puasa merupakan hal yang tidak boleh dilakukan pasangan suami istri.

Tidak hanya mengurangi pahala dan membatalkan puasa, namun berhubungan badan saat puasa di bulan Ramadhan juga berdosa dan wajib hukumnya membayar denda.

Dikutip dari PosBelitung, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, terdapat penjelasan mengenai hukum bagi orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan puasa.

Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa orang-orang berjima' di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan yang dalam bahasa fikihnya disebut dengan kifarat atau kafarat.

Baca Juga: Simak Hukum Pakai Inhaler Saat Ramadhan Bagi Penderita Asma, Batalkan Puasa?

Source : PosBelitung tribunnewsbogor

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x