Kafarat berasal dari kata kafran yang berarti 'menutupi', artinya yaitu menutupi dosa.
Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja.
Hal ini bertujuan untuk menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.
Adapun kifarat bagi orang yang berhubungan jima' di antaranya:
Berhubungan suami istri saat bulan Ramadhan tidak dilarang, namun harus dilakukan di waktu yang tepat, yakni antara waktu maghrib sampai dengan subuh.
Hal ini sebagaimana Surat Al-Baqarah ayat 187 yang menjadi dalil kebolehan maupun kehalalan untuk melakukan hubungan suami istri pada waktu antara maghrib hingga subuh di bulan Ramadhan.
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ
Artinya:
"Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu."
Melalui ayat di atas, dihalalkanlah berhubungan suami istri pada malam hari di bulan Ramadhan, antara waktu maghrib hingga menjelang subuh.
Baca Juga: Simak Hukum Pakai Inhaler Saat Ramadhan Bagi Penderita Asma, Batalkan Puasa?
(*)
Source | : | PosBelitung,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar