GridHot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Rafael Alun Trisambodo akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 hingga 22 April 2023.
Melansir Kompas.com, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK resmi menetapkan Rafael sebagai tersangka pada Kamis (30/3/2023), setelah mengantongi dua alat bukti.
“Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2011 sampai 2023,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).
Kasus ini bermula dari terungkapnya harta kekayaan tak wajar Rafael. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael tahun 2021, kekayaannya mencapai Rp 56 miliar.
Berangkat dari situ, lembaga antirasuah melakukan klarifikasi harta kekayaan fantastis Rafael. Hasilnya, diyakini bahwa bekas pejabat eselon III tersebut menerima gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah.
Dilansir dari tribunjakarta.com, eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo mengaku berasa mimpi menjadi tersangka hingga tahanan komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Ayahanda Mario Dandy ini juga bercerita merasa sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang baik.
Diketahui Rafael Alun sudah ditetapkan tersangka dan menjadi tahanan KPK.
Rafael Alun dihadirkan di depan publik mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan yang sudah diborgol.