Selain Ferdy Sambo, banding tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga akan diputuskan pada waktu yang sama.
Binsar menyebut saat ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs ini.
"Perkara-peraka pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister. Bahkan sudah ditangani oleh Majleis Hakim yang ditunjuk," tuturnya.
"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," sambungnya. (*)
Source | : | Tribun Pekanbaru,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar