GridHot.ID - AG, perempuan yang terlibat kasus penganiayaan D dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
Sementara itu, dugaan pelecehan seksual terhadap korban penganiayaan David Ozora terhadap terdakwa AG ternyata tidak terbukti di persidangan.
Melansir Kompas.com, ayah D (17), Jonathan Latumahina, mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut AG (15) pidana empat tahun penjara.
Menurut Jonathan, seharusnya jaksa menuntut AG dengan tuntutan maksimal setelah yang bersangkutan terbukti ikut melakukan penganiayaan terhadap D.
"Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal. Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal? Dalilnya apa. @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini," tulis Jonathan di akun Twitter pribadinya @seeksixsuck, Rabu (5/4/2023).
Jonathan menambahkan, seharusnya AG dituntut enam tahun penjara, yang mana jumlah tersebut adalah setengah dari tuntutan maksimal.
Lebih lanjut, Jonathan menyindir cara berhitung jaksa karena hanya menuntut AG pidana empat tahun penjara.
"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan AG menurut kalian masa depan D gak penting?" tulis Jonathan.
"Jaksa jaksel ketika ujian matematika: 12 x 0.5 = 4," sambungnya.
Sebagai informasi, AG dituntut pidana empat tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).