GridHot.ID - Pendiri robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Dyfrif alias Wahyu Kenzo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengacara korban Wahyu Kenzo, Zainal Arifin, mengatakan bahwa kasus TPPU tersebut melibatkan sejumlah tokoh Indonesia.
Melansir Kompas TV, Zainul menyebut Raffi Ahmad terlibat dalam kasus tersebut.
Suami Nagita Salvina itu dituding sebagai pihak yang menerima endorsment dan bekerja sama dengan Wahyu Kenzo.
"Kasus dugaan pencucian uang ini diduga melibatkan public figure dan pejabat publik yang punya hubungan dengan Wahyu Kenzo, dan diduga ikut menerima hasil kejahatan," kata Zainul Arifin, beberapa waktu yang lalu.
Raffi Ahmad pun buka suara suara usai dikaitkan dengan kasus dugaan TPPU Wahyu Kenzo, pemilik robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Raffi Ahmad mengaku heran namanya disebut-sebut dalam kasus tersebut dan dituding menerima endorsement. Namun, dia bilang sudah biasa dikaitkan dengan kasus-kasus pidana.
"Sudah biasa kalau dikaitkan," kata Raffi Ahmad di Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023), seperti dikutip dari Warta Kota.
Bapak dua anak itu kemudian menegaskan bahwa Wahyu Kenzo tidak pernah memberikan hadiah dalam bentuk apa pun.
"Yang pasti, tidak pernah dikasih hadiah," ujar dia.
Selain Raffi Ahmad, Zainul juga menuding tujuh namapublik figurlain yang turut terlibat dalam kasus TPPU Wahyu Kenzo.