Menurut Basri, pihaknya hanya memperoleh informasi bahwa pencabutan kuasa dilakukan atas keinginan Ernie Meike Torondek.
"Alasan pencabutan surat kuasa karena kemauan orang tua MDS. Itu saja disampaikan ke kami," katanya.
Dia pun mengutarakan adanya kemungkinan pencabutan kuasa ini berkaitan dengan oknum yang sempat mengunjungi Rutan Polda Metro Jaya dan mengaku sebagai pengacara Mario Dandy.
"Mungkin ya," ujarnya saat ditanya mengenai keterkaitan pencabutan kuasa dengan oknum tersebut.
Perihal oknum tersebut, sebelumnya pernah disampaikan Basri dalam konferensi pers pekan lalu.
"Ada pihak-pihak atau oknum-oknum yang mengaku sebagai lawyer Mario Dandy di Polda Metro Jaya," ujar Basri Bundu dalam konferensi pers di Kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (9/4/2023).
Oknum yang dimaksud, mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (6/9/2023) pada pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Basri, sang oknum menjanjikan Mario Dandy memperoleh hukuman yang lebih ringan.
Sebagai pengacara yang mendampingi Mario Dandy sejak diperiksa pertama kali dalam perkara ini, Basri merasa keberatan dengan tingkah oknum tersebut.
"Kami sangat keberatan. Kita sampai berdarah-darah siang dan malam," ujarnya.
Sebagai informasi, berkas perkara Mario Dandy terkait penganiayaan telah dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Basri pun menyebut kemungkinan bahwa berkas perkara Mario Dandy akan dinyatakan lengkap dalam waktu dekat.
"Bahwa persiapan sidang persiapan Mario Dandy ya saat ini sudah pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, minggu-minggu ini mungkin P21," ujarnya.
Dia juga memperkirakan bahwa Dandy akan segera menjalani proses persidangan perdana seusai perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023 mendatang.
"Habis lebaran ini sedang perdana Mario Dandy, mungkin bisa lebih cepat ya," katanya. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar