Materi pokok seleksi kompetensi teknis PPPK BKN 2022 sesuai dengansurat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia nomor B/275/M.SM.01.00/2023 tanggal 08 Februari 2023.
Adapun materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Melansir dari Tribungayo.com, terdapat 11 jabatan fungsional yang memiliki materi pokok masing-masing dan harus dikuasai oleh para pelamar PPPK Tenaga Teknis BKN 2022.
1. Jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan
- Pengetahuan substansi kebijakan
- Metode riset
- Teknik dan analisa kebijakan
- Penyusunan saran kebijakan dan kemampuan menulis dan publikasi
- Komunikasi dan konsultasi publik serta membangun jejaring kerja sama
- Pengetahuan tentang bidang pekerjaan serta regulasi dan legislasi
Kemampuan Umum
- Arah kebijakan pembangunan SDM Aparatur dalam perspektif rencana pembangunan nasional
- Kebijakan pembinaan jabatan fungsional Analis SDM Aparatur
- Kebijakan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Kerangka kerja dan implementasi manajemen SDM strategik di sektor publik
- Kerangka kerja dan implementasi Human Capital Management di sektor publik
- Kerangka kerja dan implementasi manajemen SDM berbasis kompetensi di sektor publik
- Kerangka kerja dan implementasi manajemen SDM berbasis talenta di sektor publik
- Kerangka kerja analisis dan desain pengembangan kelembagaan organisasi di sektor publik
- Kerangka kerja analisis dan desain pengembangan tatalaksana di sektor publik
- Kerangka kerja analisis dan desain pengembangan reformasi birokrasi dan pengelolaan zona integritas di sektor publik
- Kerangka kerja proses dan analisis pengembangan kebijakan/regulasi bidang SDM Aparatur di sektor publik
- Kerangka kerja standar dan proses pengelolaan pelayanan publik di sektor publik
Kompetensi Umum
- Pengantar kearsipan
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU Nomor 43 Tahun 2009 dan PP Nomor 28 Tahun 2012
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 48 Tahun 2014
- Penggunaan dan pemeliharaan
- Pembinaan kearsipan: perlindungan dan penyelamatan arsip
- Pembinaan kearsipan: pengawasan kearsipan
- Pengelolaan arsip dinamis: penyusutan arsip
- Pengelolaan arsip statis: autentikasi arsip
- Pengelolaan arsip statis: pengolahan arsip statis
- Pengelolaan arsip statis: preservasi arsip
- Pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi: publikasi arsip melalui JIKN