Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tenaga Honorer di Indonesia Akan Diangkat Menjadi PPPK Secara Otomatis Tanpa Tes, Pegawai Non ASN Bisa Bernafas Lega

Septia Gendis - Senin, 17 April 2023 | 14:13
Ilustrasi tenaga honorer.
Dok Tribun Timur

Ilustrasi tenaga honorer.

Melansir dari Kompas.com, Sabtu (15/4/2023), sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas menyampaikan, opsi-opsi penyelesaian tersebut tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan asosiasi pemerintah daerah di semua tingkatan, mulai dari gubernur, wali kota, dan bupati.

"Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan.

Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” ujar Anas dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Menindak lanjuti perihal tersebut Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang memastikan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi PPPK 2023.

Pengangkatan menjadi PPPK 2023 itu dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) paling lama pada 28 November 2023 mendatang.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Pengalihan menjadi ASN PPPK 2023 dilakukan kepada 2.360.363 tenaga honorer yang tercatat dalam data Kemenpan-RB.

Tenaga honorer tersebut terdiri dari para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi, tenaga kebersihan atau office boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tenaga honorer lainnya.

Junimart menegaskan, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Dengan kata lain, pengangkatan itu bersifat otomatis.

Artinya para tenaga honorer tersebut tidak melewati proses seleksi, karena pengangkatan tersebut secara otomatis.

Baca Juga: Selamat! 544.292 Peserta Lolos PPPK Guru 2022, Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Dilakukan Para Guru Honorer

Source :Kompas.comBangkapos

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x