Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum melakukan ziarah kubur di hari raya Idul Fitri.
Bagaimana hukum melakukan ziarah kubur tersebut?
Berikut jawaban selengkapnya dari Ustaz Abdul Somad.
Dikutip Gridhot dari Gramedia.com, Ziarah adalah kegiatan yang berasal dari bahasa Indonesia yang berarti kunjungan ke tempat yang dianggap keramat atau mulia, makam, dan lain sebagainnya.
Sedangkan berziarah adalah berkunjung ke tempat yang dianggap keramat atau mulia, makam dan lain sebagainya untuk berkirim doa.
Ziarah ini memang sering dilakukan di momen-momen tertentu.
Menjelang bulan Ramadan, umumnya masyarakat di Indonesia melakukan ziarah kubur.
Melakukan ziarah kubur ke makam orangtua, sanak saudara seakan menjadi tradisi menjelang datangnya bulan suci Ramadan.
Sebagaimana yang kerap dilakukan, ada yang sekadar nyekar, membersihkan kuburan hingga membaca surah Yasin.
Lantas bagaimana hukum ziarah kubur dalam Islam?
Dikutip Gridhot dari Tribun Jambi, simak kumpulan hadist nabi yang tidak melarang kegiatan ziarah kubur.