GridHot.ID - Baru-baru ini pemerintah memberikan kabar gembira untuk para tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Pemerintah akhirnya memberikan solusi bagi para tenaga honorer.
Kabarnya para tenaga honorer di seluruh Indonesia akan diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes dan tanpa terkecuali.
Seperti dilansir Gridhot.id dari TribunManado, kabar bahwa para tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK tanpa tes dan tanpa terkecuali di antaranya datang dari Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang.
Junimart Girsang memastikan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengangkatan itu dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat pada 28 November 2023 mendatang.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Pengangkatan itu dilakukan kepada 2.360.363 tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat dalam data KemenpanRB. Tenaga honorer tersebut terdiri dari para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi, tenaga kebersihan atau office boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tenaga honorer lainnya.
Junimart menegaskan, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Dengan kata lain, pengangkatan itu bersifat otomatis.
"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Oleh karenanya, kata dia, setelah tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, para kepala daerah dipastikan tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sewenang-wenang. Terlebih, sebanyak 50 persen dari tenaga honorer nasional saat ini bertugas di pemerintah daerah (pemda).