"Setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB," terangnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga memaparkan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Abdullah Azwar Anas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.
Pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer. Kedua, tidak ada pengurangan honor bagi tenaga honorer yang diterima saat ini. Ketiga, kebijakan diambil untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran.
"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya," jelasnya.
Tak Ada PHK
Serupa dengan Junimart Girsang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tetap akan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk menyelesaikan masalah pegawai non-Aparatur Sipil Negara ( ASN) atau tenaga honorer.
"Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Kompas.com, Minggu (16/4/2023).
Anas berharap agar penyelesaian tenaga honorer tidak membebani fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
"Kemampuan ekonomi di setiap pemerintah daerah tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," kata dia.
Selain itu, ia juga mengaku akan menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non- ASN saat ini. Sebab mantan Kepala LKPP itu menilai, kontribusi tenaga honorer dalam pemerintahan sangat signifikan.
"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non- ASN," kata Anas.
Baca Juga: Ketentuan Tenaga Honorer yang Bakal Diangkat Jadi ASN PPPK Guru 2023 Tanpa Tes