GridHot.ID - KKB Papua telah melakukan penyerangan terhadap Satuan Tugas (Satgas) Batalion Infanteri (Yonif) Raider 321/Galuh Taruna, Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Akibat serangan tersebut, lima prajurit gugur. Mereka antara lain Pratu Kurniawan, Pratu Ibrahim, Prada Sukra, Pratu Miftahul Arifin, dan Pratu F.
Lima prajurit TNI itu gugur ketika berupaya membebaskan pilot Susi Air yang disandera KKB Papua.
Melansir Kompas.com, seiring dengan meletusnya peristiwa penyerangan yang dilancarkan oleh KKB, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menetapkan status operasi siaga tempur untuk daerah rawan di Papua
Lantas, apa maksud status operasi siaga tempur yang ditetapkan oleh TN?
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan, operasi siaga tempur TNI di Papua pada dasarnya tak mengubah bentuk operasi di lapangan, khususnya untuk wilayah yang masuk kategori rawan.
Sebaliknya, operasi siaga tempur hanya meningkatkan status kesiapsiagaan prajurit di lapangan.
Adapun skema operasi ini, misalnya, penetapan status siaga 3. Status pada level ini mengharuskan setiap personel tidak boleh keluar kota tempat mereka bertugas.
Selanjutnya, ada siaga 2 yang mewajibkan prajurit untuk siap siaga di markas mereka bertugas.
Lalu ada pula siaga 1. Pada level ini, pusat komando menempatkan personel-personel TNI di pos-pos yang sudah ditentukan sebelumnya.