Dan apabila di kemudian hari saya terbukti mengulangi perbuatan asusila yang melukai harkat dan martabat istri dan keluarga, saya siap untuk diproses secara hukum Islam sesuai dengan surat An Nur ayah 2 (242), dan juga diproses sesuai dengan hukum Indonesia sesuai dengan pasal 284 tentang perzinahan dan menceraikan istri saya.
Memberi nafkah sebesar 40.000.000 rupiah perbulan dan memberikan hak asuh anak kami.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan tanpa paksaan pihak manapun, Jakarta 22 Agustus 2022." (*)