"Pelaku AG (17) berhasil diamankan petugas Polsek Sukanagara dan Satreskrim Polres Cianjur. Pelaku diamankan di sebuah rumah di Kampung Tangkil, Desa Pasirbaru, Kecamatan Pagelaran sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari tadi," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (24/4/2023).
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh AG untuk menghabisi nyawa kekasihnya.
"Barang bukti tersebut diantaranya yaitu, satu unit mobil jenis Mitsubishi SS dengan nomer polisi F8906 WF warna hitam dan satu telepon genggam milik korban," kata dia.
Pelaku ogah bertanggung jawab
Pelaku AG rupanya ogah bertanggung jawab atas janin yang dikandung sang kekasih.
AKBP Aszhari menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian pembunuhan berawal ketika korban meminta bertemu dengan pelaku.
Saat itu, mereka membicarakan soal kehamilan korban dan meminta pertanggungjawaban pelaku.
Korban dan pelaku bertemu sekitar pukul 16.30 WIB pada Minggu (23/4/2023) di perkebunan teh kawasan Cianjur, Jawa Barat.
Keduanya sempat adu mulut karena pelaku tidak mengakui anak dalam kandungan korban sebagai darah dagingnya.
Pelaku meyakini kehamilan korban merupakan perbuatan pria lain.
"Pria lain itu diduga sering menelponnya melalui private number," kata AKBP Aszhari.
Source | : | TribunBogor.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar