Dalam LHKPN yang dilaporkannya ke KPK pada 24 Maret 2021 silam, pejabat Polda Sumut yang kini dicopot tersebut hanya memiliki satu kendaraan bermotor.
Kendaraan milik AKBP Achiruddin Hasibuan adalah mobil Toyota Fortuner tahun 2006 senilai Rp370 juta dari hasil sendiri.
LHPKN tersebut disampaikannya saat awal menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 1 Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Dalam laporan itu juga terungkap, AKBP Achiruddin Hasibuan totak memiliki harta kekayaan senilai Rp467.548.644.
Selain mobil Fortuner, dia juga memiliki tanah seluas 566 meter persegi di Kota Medan dari hasil sendiri yang ditaksir senilai Rp46.330.000
AKBP Achiruddin Hasibuan juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp51.218.644 dan tidak memiliki hutang.
(*)