GridHot.ID - Nama AKBP Achiruddin Hasibuan terseret setelah sang anak, Aditya Hasibuan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Imbasnya, Achiruddin Hasibuan sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu disebabkan Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Melansir tribunnews.com, AKBP Achiruddin Hasibuan kini dicopot dari jabatannya terkait kasus sang anak yang melakukan penganiayaan.
Ia dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra dikutip dari Tribun-Medan.com.
Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dlam pasal tersebut berbunyi bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.
Selain itu, AKBP Achiruddin juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut.
"Saudara AH (Achiruddin Hasibuan) dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job."