Dikutip Gridhot dari Sripoku, berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad yang dibagikan melalui laman Instagram resminya.
Terkait pertanyaan mengenai hukum jual beli tokek dalam Islam ini diajukan oleh seorang jemaah.
Jemaah tersebut bertanya kepada Ustaz Abdul Somad mengenai penghasilan uang yang didapat dari menjual tokek.
"Apa hukumnya makan uang dari hasil menjual tokek? Karena harga tokek bisa jadi tinggi tergantung berat dan ukurannya sampai miliaran harganya," tanya seorang jemaah.
Menanggapi hal tersebut, Ustaz Abdul Somad mengurai hukum jual beli sesuatu yang haram sebagaimana yag dilarang oleh Nabi.
"Kalo binatang itu haram maka haramlah dia, mana dalilnya? Contoh Rasul melarang hasil jual beli anjing, hasil prostitusi atau wanita tuna susila (wts), wanita nakal, hasil dari dukun, uang yang diperoleh dari dukun maka itu haram," jelas Ustaz Abdul Somad.
"Anjing, dukun, psk ini kiaskan kemari, maka semua yang haram masuknya kemari," lanjut UAS.
Setelah menjelaskan perkara sesuatu yang diharamkan, UAS pun menjabarkan mengenai hukum jual beli tokek berdasarkan 4 mazhab.
"Nah, tokek itu termasuk binatang yang haram atau yang halal? Maka tokek seperti cicak besar hanya saja suaranya lebih keren.
"Maka binatang ini menurut mazhab Syafi'i haram, tapi menurut mazhab Maliki makruh. Masalah binatang ada mazhab yang paling keras, mazhab yang paling ketat masalah binatang Hanafi. Mazhab yang paling longgar dalam masalah binatang Maliki yakni yang ada dalam Qur'an saja yang haram, selain daripada itu bisa makruh, sedangkan mazhab Syafi'i yang pertengahan," jelas Ustaz Abdul Somad.
"Oleh sebab itu dalam hal ini kita yang bermazhab Syafi'i maka jangan lagi, saya pak Ustaz ini kan yang haram dimakan, ini bukan untuk dimakan, untuk dipelihara. Banyak yang lain yang bisa dipelihara," jelas Ustaz Abdul Somad.