Orang-orang yang diperbolehkan, seperti orang sakit, musafir, lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan lain-lain.
Wanita yang sedang hamil juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan bisa diganti dengan membayar fidyah.
Puasa ganti atau Qadha
Puasa Qadha merupakan puasa untuk mengganti puasa Ramadhan di tahun sebelumnya.
Puasa Qadha bisa diganti di hari-hari biasa, seperti hari Senin, Selasa, Rabu, dan seterusnya.
Terpenting ialah mengutamakan mengganti puasa wajibnya.
"Kalau ingin melafalkan niat, bisa menggunakan bahasa Arab atau Indonesia dengan menambahkan kata Qadha," tambahnya.
Berikut ini orang yang diberi keringanan dan orang yang boleh meninggalkan puasa:
1. Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:
a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.
b. Orang yang sedang bepergian (musafir).