Pelaku merupakan pemburu babi dan rusa yang sudah sering menggunakan senjata api.
Pistol angin yang digunakan ternyata dipinjam dari kawannya," kata Arvi.
Menurut Arvi, pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu sebelumnya.
Bahkan sebelum kejadian, pelaku sudah memberikan peringatan agar korban berhati-hati lewat pesan singkat.
"Pelaku diduga tidak menerima SN dijodohkan oleh orangtuanya. Padahal, MR dan SN sudah berkencan sekitar 5 tahun," kata Arvi.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku telah dijerat Pasal 340 junto 338 KUHP.
Akibat aksi kejinya, pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(*)
Source | : | TribunSumsel.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar