Bila nantinya ada warga yang enggan untuk mengungsi sementara, bisa dipastikan mereka adalah anggota atau bagian dari KKB Papua.
Dengan demikian, kata Fakhiri, saat penegakan hukum dilakukan, para pihak tidak bisa mengeklaim bila terjadi pelanggaran.
Apalagi anggota KKB Papua juga telah banyak melakukan pelanggaran HAM dengan membunuh dan menganiaya warga sipil.
"Para pihak tidak bisa lagi mengeklaim kalau terjadi pelanggaran HAM karena yang menjadi korban adalah anggota atau pendukung KKB," ucap Fakhiri.
Dia pun mengakui berbagai gangguan keamanan di beberapa daerah yang menjadi wilayah tugas Polda Papua akibat ulah KKB telah menimbulkan korban jiwa, baik dari aparat keamanan maupun juga warga sipil.
"Sudah banyak warga sipil yang menjadi korban sehingga TNI-Polri akan melakukan penegakan hukum," ujar Fakhiri.
"Penegakan hukum harus dilakukan agar jangan sampai korban makin banyak, dan aparat keamanan akan bertindak sesuai SOP," pungkasnya.
(*)