Adi menjelaskan, tersangka Andi Pangerang Hasanuddin melakukan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah pada Jumat, 21 April 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jombang.
Pada saat melakukan ujaran kebencian, kata Adi, tersangka Andi Pangerang dalam keadaan normal atau sehat, tidak terpengaruh alkohol dan narkoba
“Jadi dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya pada titik lelah lalu emosi. Yang bersangkutan melakukan ujaran kebencian dalam keadaan sehat, tidak terpengaruh narkoba dan alkohol,” ujar Adi.
(*)