"Misalnya melakukan koordinasi dengan kementerian pembina teknis terkait untuk kemungkinan penurunan passing grade dalam seleksi PPPK Teknis tahun ini," lanjutnya.
Sebab, jika hal ini tidak dilakukan akan besar potensi kekosongan formasi dan berdampak pada banyak hal nantinya.
"Artinya apakah memungkinkan adanya solusi untuk menjawab kondisi banyak yang tidak lulus seleksi PPPK Teknis di seluruh Indonesia melalui perubahan terhadap Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 971 Tahun 2022 Tentang nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Atau juga bisa menambah bonus afirmasi terhadap persyaratan yang meliputi usia atau masa kerjanya," katanya.
Selain itu, untuk seleksi tahun berikutnya perlu dievaluasi sistem pada sisi lainnya. Misalnya berdasarkan keluhan dari para peserta cukup banyak yang menyampaikan bahwa soal tes tersebut sangat rumit bahkan ada yang merasa soal tersebut tidak sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar.
"Kami pikir ini harus menjadi bahan evaluasi agar bisa dilaksanakan seleksi yang adil sehingga menghasilkan lulusan PPPK yang berkualitas dan semua formasi juga dapat terisi penuh.
Kita harus memikirkan pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik, namun formasi banyak yang tidak terisi. Sedangkan disisi lain kita ketahui bersama bahwa kebijakan untuk honorer akan dihapuskan. Oleh karena itu perlu sikap bijak dari Kemenpan RB untuk melihat kondisi ini dari berbagai masukan," katanya.
Terkait pengawasan, dalam peraturan Menpan, terhadap seluruh proses pengadaan PPPK diatur bahwa pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK di lingkup nasional dilakukan oleh Panselnas dan pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK lingkup instansi secara fungsional dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas dibidang pengawasan internal instansi.
"Namun demikian, sesuai kewenangannya yang diberikan UU 37 Tahun 2008, Ombudsman RI dapat melakukan pengawasan melalui laporan masyarakat yang telah memenuhi syarat formil dan materiil," katanya.
(*)