Saat dikejar korban memakai sepeda motor, Zulfani yang berada dalam mobil sempat mengacungkan pedang.
Setelah itu, mobilnya juga terlibat tabrakan dengan kendaraan roda dua.
Korban lantas melapor ke polisi. Anggota polisi kemudian mengejar mobil Zulfani. Mereka berhasil dihentikan di Jalan Gantung-Lintang Desa Lenggang.
"Setelah itu, pengemudi dan penumpang mobil itu dipaksa turun. Kemudian mobil digeledah dan polisi berhasil menemukan barang bukti satu samurai," ucapnya.
Polisi pun telah melakukan tes urine terhadap Zulfani dan kawan-kawannya. Hasilnya negatif narkoba.
Terkait dugaan penipuan yang dilakukan Zulfani, Wawan menuturkan bahwa kasus itu masih diselidiki oleh polisi.
"Masih proses sidik," ungkapnya, Senin (1/5/2023).
Adapun terkait dugaan penggunaan senjata tajam tanpa izin, Zulfani dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
(*)