Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Husen Ngaku Puas dan Tak Menyesal Habisi Korban, Pelaku Pembunuhan Bos Galon Bongkar Alasan Mutilasi Kepala dan Tangan Irwan: Mau Motong Mulut Susah

Desy Kurniasari - Rabu, 10 Mei 2023 | 16:35
Pelaku bernama Muhammad Husen mengaku membunuh korban karena kesal
kolase via gridhot

Pelaku bernama Muhammad Husen mengaku membunuh korban karena kesal

GridHot.ID - Pembunuhan bos galon di Semarang bikin geger.

Pasalnya, bos galon tersebut tak hanya dihabisi, melainkan tubuhnya dimutilasi dan dicor oleh pelaku.

Polisi pun berhasil membekuk tersangka pelaku pembunuhan dan pemutilasi Irwan Hutagalung (53) di Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/5/2023).

Mengutip tribun-video.com, Polrestabes Semarang menggelar pengungkapan kasus mayat termutilasi dan dicor.

Rilis kasus itu digelar pada Rabu (10/5/2023).

Diketahui mayat itu ditemukan di Tembalang Semarang.

Korban ditemukan dalam kondisi termutilasi dan dicor semen.

Saat dihadirkan dalam rilis kasus, pelaku terlihat santai.

Dalam rilis kasus itu, pelaku mengungkap alasan membunuh korban.

Pelaku bernama Muhammad Husen mengaku membunuh korban karena kesal.

Husen mengatakan ia kesal karena korban sering memukul.

Baca Juga: Tersangka Kasus Mayat Dimutilasi dan Dicor di Semarang Berhasil Ditangkap Polisi, Korban Sempat Dianiaya Sebelum Dibunuh

Menurut pelaku, dia dipukul setiap ada kesalahan kecil.

Husen merasa kecewa dengan korban.

Husen mengatakan bahwa awalnya korban terlihat baik.

Namun setelah bekerja, ia sering dipukul oleh korban.

Atas hal itu Husen sakit hati dan membunuh korban.

Husen mengatakan telah merencanakan aksi itu.

Ia juga mengaku tak menyesal telah membunuh korban.

Husen mengatakan bahwa ia puas telah melakukan aksinya.

Dilansir dari tribunjateng.com, pelaku pembunuhan mayat dicor Semarang, Muhammad Husen (28) beralasan memutilasi korban Irwan Hutagalung (53) yang tak lain adalah bosnya lantaran dendam kesumat.

Ia beralibi sering dimarahi bosnya.

Tak hanya itu, ia sering pula dipukul oleh korban.

Baca Juga: Mayat Bos Galon di Semarang Dimutilasi dan Dicor Semen, Polisi Amankan Tukang Angkringan, Pemilik Ruko Ungkap Keterangan Ini

Alasan itulah yang menjadi pendorong atau motif membunuh korban.

"Saya potong kepalanya karena sering memaki saya, mau motong mulut susah, potong tangan karena buat mukul saya, saya puas ga nyesel," ungkap pelaku pembunuhan Husen saat konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023) siang.

Husen mengatakan, sudah bekerja ikut korban selama satu bulan atau sejak saat bulan ramadan kemarin.

Ia bisa bekerja di tempat itu karena sebelumnya saat bekerja di Warmindo atau warung burjo sudah berlangganan galon di tempat usaha isi ulang galon milik korban.

"Sebulan digaji Rp 2 juta, saya bulan ini sudah digaji," terangnya.

Ia tidak langsung menyerahkan polisi lantaran biar polisi bekerja.

Ia membunuh korban yang tak lain adalah bosnya Irwan Hutagalung (53) saat tengah tertidur di tempat usaha isi ulang galon dan gas, Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang, Kamis (5/5/2023) malam.

"Habis bunuh saya kabur ke Banjarnegara, ga langsung ke polisi karena biar polisi kerja," ucapnya.

Warga Sambong, Punggelan Banjarnegara itu menyebut, tidak menyesal membunuh korban.

Sebab ia memiliki dendam kesumat terhadap korban.

Bahkan, ia sempat meminum kopi selepas membunuh di angkringan sisi utara lokasi pembunuhan.

Baca Juga: Kepala dan Tubuh Terpisah, Simak Fakta-fakta Penemuan Mayat Bos Galon Dicor Semarang, Sosok Ini Hilang Tanpa Jejak Usai Titip Kunci

"Saya sering dipukuli dan dimarahi oleh korban makanya tidak menyesal, saya siap dihukum," jelasnya.

Pelaku Husen sempat sembunyi beberapa hari di rumah temannya di Banjarnegara.

Ia juga sempat membawa kabur motor Yamaha Byson warna putih milik korban.

"Sembunyi di rumah teman karena rumah itu kosong," katanya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut, pelaku ditangkap di Banjarnegara pada Selasa (9/5/2023).

Polisi menghadiahi timah panas di kaki kanan pelaku.

Pelaku Husen diancam pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Sementara tersangka utama masih Husen, Imam pedagang angkringan masih kita periksa tapi ada kemungkinan menjadi tersangka," bebernya.(*)

Source :Tribun-video.comTribunJateng.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x