Selain itu, AKBP Achiruddin juga mengaku pernah bertemu dengan Kombes Edi Pariadi.
Namun, karena kasus belum dapat ditenangkan maka perdamaian itu kata dia urung dilakukan.
"Saya minta petunjuk ke beliau (Kombes Edi) tapi sampai saat ini belum ada," kata dia.
Atas kejadian ini, AKBP Achiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ken Admiral, meski tidak terlibat langsung.
AKBP Achiruddin dikenakan pasal karena membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral.
Selain itu, hasil sidang kode etik profesi Polri juga memutuskan agar AKBP Achiruddin dipecat.
Kronologi penganiayaan
Mengutip dari Kompas.com, penganiayaan bermula pada tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku Aditya Hasibuan dan korban bertemu di SPBU, di Jalan Ringroad Kota Medan.
Lalu, Aditya Hasibuan memukul korban sebanyak tiga kali di bagian pelipis dan sempat menendang kaca spion mobil korban dan kabur.
Kemudian pada tanggal 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, korban mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah temannya untuk menyelesaikan permasalahan pemukulan.
Namun, kemudian terjadi perkelahian di depan rumah pelaku di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
Pada saat perkalahian terjadi, ayah pelaku yakni AKBP Achiruddin terekam hanya menonton saja.