GridHot.ID - Inara Rusli membuat keputusan yang berani.
Ya, kasus perselingkuhan Virgoun yang dibongkar sang istri Inara Rusli memasuki babak baru.
Sejak 6 Mei 2023 lalu, Inara Rusli resmi melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa yang diduga sebagai selingkuhannya ke polisi.
Dikutip dari TribunBali, Inara Rusli melaporkan keduanya dengan dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya.
Inara Rusli menyangkakan Pasal 284 terkait dugaan perzinaan.
Laporan polisi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Andy Mulia Siregar saat jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
"Kami telah berdiskusi bersama tim, termasuk mbak Inara terkait langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan pada tanggal 6 Mei telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya," kata Andy Mulia Siregar.
Kemudian Inara Rusli membacakan laporan polisi yang ia tujukan untuk Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa.
"Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, dengan Terlapor atas nama VIRGOUN TEGUH PUTRA, atas nama A. TEN," ujar Inara dalam surat laporan polisi tersebut.
Beberapa bukti juga telah diberikan pihak Inara Rusli kepada penyidik untuk meyakinkan laporan polisi tersebut.
Bukti tersebut diantaranya berupa video, tangkapan layar dan transferan uang dugaan perselingkuhan atau perzinaan yang dimaksud dalam laporan polisi tersebut.