GridHot.ID - Kasus pembunuhan bos galon isi ulang di Semarang menuai banyak sorotan publik.
Pasalnya, korban dibunuh oleh karyawannya sendiri.
Tak hanya membunuh korban, pelaku bahkan mengaku puas setelah memutilasi dan mengecor jasad Irwan Hutagalung.
Mengutip tribunjakarta.com, sebelum jadi korban pembunuhan, Irwan rupanya sempat mengancam membunuh Husen jika resign alias keluar kerja dengannya.
Baru dua bulan Husen bekerja untuk Irwan, tetapi Husen sudah tak tahan dengan perlakuan dari bosnya tersebut.
Husen mengaku tak bisa keluar kerja lantaran KTP nya ditahan dan diancam dibunuh.
"KTP saya pertama ditahan; kedua, saya diancam kalau sampai keluar dari kerjaan itu, saya yang dihabisin. Saya mau dibunuh," kata Husen di konferensi pers, Rabu (10/5/2023).
Husen tega membunuh lalu memutilasi jasad sang bos di tempat usaha milik korban di toko air minum AHS Arga Tirta.
Pria bertubuh kurus itu mengaku sakit hati sering dimarahi hingga dipukuli.
"Saya sakit hati kepada korban karena sering dipukuli. Dipukuli karena setiap ada kesalahan kecil, pasti dia main tangan, seperti pas ada pesanan galon salah kirim. Namanya orang baru, mungkin salah jualin harganya, mesin RO rusak buat pengisian air," ungkap Husen.
Husen mengungkapkan, bosnya sangat baik saat awal merekrut dirinya.
Ia berhenti bekerja di Warmindo dan pindah ke toko air minum itu.
Namun, ia menilai perlakuan bosnya berubah menjadi kasar seiring berjalannya waktu.
Setelah melakukan pelarian ke kampung halamannya di Banjarnegara, ia ditetapkan polisi sebagai tersangka mutilasi dan pengecoran terhadap bosnya di Jalan Mulawarman, Tembalang, Kota Semarang.
Ditanya soal pembunuhan sadis itu, dirinya dengan santai mengaku merasa puas dan sama sekali tidak menyesali perbuatannya.
"Enggak nyesel. Saya puas karena dendam saya sudah terlampiaskan," ungkap Hasan.
Dengan enteng, ia menceritakan proses pembunuhan tanpa ampun.
Menusuk pipi korban dengan linggis, memutilasinya, hingga mengecor tubuhnya dengan semen di lorong samping toko tempatnya bekerja.
Usai aksi kejam itu, ia membawa kabur uang korban sebanyak Rp 7 juta dan sepeda motor Yamaha Byson milik korban dalam pelarian ke rumah temannya di Banjarnegara.
"Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara," tandas Kapolres.
Dilansir GridHot dari laman tribunjateng.com, pelaku pembunuhan mayat dicor di Semarang, Muhammad Husen (28) sempat mabuk dan menyewa perempuan selepas menghabisi bosnya Irwan Hutagalung (53).
Mirisnya, uang happy-happy tersebut berasal dari bosnya yang baru saja dibunuh.
"Ya uang saya ambil untuk makan, jajan, rokok, dan happy-happy."
"Biar mengurangi beban pikiran, buat senang-senang," ujar Husen kepada Tribunjateng.com di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023) siang.
Uang milik korban yang diambil Husen sebesar Rp 7 juta dari dompet korban.
Husen saat senang-senang tersebut mengajak Imam, pedagang angkringan yang berjualan di dekat lokasi pembunuhan, pada Kamis (4/5/2023) tengah malam atau Jumat (5/5/2023) dini hari.
"Nyari cewek di Michat ketemu di Banjarsari (Tembalang, Semarang)," imbuhnya.
Husen puas telah melakukan pembunuhan tersebut. Menurutnya, tidak ada penyesalan sedikitpun.
"Saya tidak menyesal karena dendam sudah terlampiaskan," jelasnya.
Sesudah itu, dia akhirnya memilih kabur ke Banjarnegara di rumah temannya bernama Feri, Sabtu (6/5/2023) sekira pukul 20.00.
Temannya tersebut tidak tahu ternyata Husen telah membunuh bosnya.
Sebelum pergi, Husen menyerahkan kunci toko ke Yuli saksi pertama kejadian tersebut.
"Saya pulang bawa motor milik korban."
"Saya ngumpet di rumah Feri ditangkap polisi di tempat itu."
"Saya tidak melakukan perlawanan apapun ke polisi," bebernya.
Sebelumnya, pelaku pembunuhan mayat dicor Semarang, Muhammad Husen (28) mengungkap detik-detik proses pembunuhan terhadap bosnya, Irwan Hutagalung (53).
Berikut kronologi versi pelaku Husen.
Dia selepas bekerja menunggu bosnya tertidur lelap.
Sesudah yakin bosnya tertidur di tempat usaha isi ulang galon dan gas, di Jalan Mulawarman Raya Tembalang, ia lantas mendekati korban.
Husen sekilas memastikan bosnya tertidur lelap.
Selepas itu, ia menhujamkan linggis sepanjang hampir satu meter ke arah pipi kanan korban, Kamis (4/5/2023) sekira pukul 20.30.
"Saya dua kali tusukan linggis ke pipi kanan dan pelipis kiri korban," ujarnya kepada Tribunjateng.com di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023) siang.
Sehabis mengeksekusi korban, Husen tanpa rasa berdosa keluar dari lokasi pembunuhan lalu menuju angkringan yang berada persis bersebelahan dengan tempat tersebut.
"Saya minum di situ sampai pukul 04.00, saya sempat cerita ke penjual angkringan saya bunuh bos."
"Jumat (5/5/2023) saya masuk lagi, saya mulai eksekusi lagi," katanya.
Eksekusi yang dimaksud adalah melakukan mutilasi terhadap tubuh korban.
Husen memotong tubuh majikannya sebanyak 4 bagian.
Bagian pertama kepala, kedua tangan, dan badan tanpa kepala, serta tangan.
"Saya potong menggunakan pisau dapur," ungkapnya.
Dia mengatakan, korban ketika dimutilasi masih bernapas, sebab masih terdengar suara ngorok atau suara terengah-engah.
Potongan tubuh itu lalu dibungkus ke dalam karung warna putih.
Tubuh tanpa kepala itu lalu diseret-seret ke lorong sisi selatan toko.
"Saya motong tubuh korban di ruang tengah, saya nyeret tanpa kepala dan tangan," katanya.
Alasannya memilih mengecor korban di lorong toko karena jarang yang mengakses tempat tersebut.
Dia pun lantas mengambil semen dan pasir di rumah korban di Perumahan Bukti Agung Nomor 2, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, yang berjarak sekira 3 kilometer dari lokasi kejadian.
Proses pengecoran dilakukan pada Sabtu (6/5/2023) sore.
Lokasi korban dicor ditumpuk barang lainnya seperti bantal supaya tidak kelihatan.
"Bagian kepala dan lengan tidak ditanam, hanya cukup diberi semen dan pasir karena lubang selokan tidak cukup," papar Husen.
Pelaku kemudian mengambil karpet penuh darah, tas, dompet, dan uang Rp 7 juta milik korban.
Karpet, tas, dan dompet dibuang oleh korban.
"Uang saya ambil untuk senang-senang."
"Pedagang angkringan Imam saya ajak," katanya.(*)