"Sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar AKBP Muhammad Sajarod.
Hal tersebut lah yang menyebabkan bus masuk ke sungai.
Sajarod menuturkan, keduanya dikenakan Pasal 359 KUHP.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," tutur dia.
Bus rombongan ziarah asal Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tanggerang Selatan, awalnya mengangkut 50 peziarah asal Tangerang Selatan.
Sementara yang menjadi korban kecelakaan ada 37 penumpang.
Diketahui bus meluncur sejauh sekitar 100 meter dari parkiran dan terperosok ke sungai sedalam 5 meter dari badan jalan.
Proses gelar perkara pun telah dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kecelakaan bus di kawasan Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.
"Ini kita lagi akan gelar (perkara) untuk mencari siapa pihak yang bertanggung jawab," kata Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Saat gelar perkara juga telah muncul dugaan kelalaian hingga menyebabkan bus yang mengangkut puluhan wisata itu terperosok ke dalam sungai.
Dan menewaskan 2 orang.