"Kami masih menunggu proses dari pihak kepolisian."
"Jika memang terbukti bersalah maka sanksi yang lebih berat yakni PHK, " katanya.
Ruddy mengungkapkan apa yang dilakukan H sudah melanggar SOP (Prosedur Operasi Standar) perusahaan.
Meskipun hanya makan dan kemudian berjalan-jalan dengan alasan pekerjaan sekalipun hal itu sudah termasuk pelanggaran.
"Kami dengan kasus ini, perusahaan menyampaikan sangat empati kepada AD atas kejadian spt ini,"
"dan berharap tidak akan terjadi lagi kepada karyawati dimana pun berada."
"Tetapi kami pun berterimakasih kepada AD yang sudah berani menyampaikan kegundahan hatinya,"
"melaporkan hal ini ke pihak berwenang."
"Sehingga kami cukup terimakasih . Sehingga kami pun tahu, karena awalnya tidak tahu, " kata Ruddy.
Baca Juga: 4 Arti Kedutan di Telapak Kaki, Ada yang Pertanda Harus Hati-hati
Sudah Berlangsung Lama
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 14 Mei 2023, sebelumnya diberitakan bahwa Koordinator Nasional Posko Oranye, sekaligus Deputi Bidang Hukum di Partai Buruh, Anwar ikut menyikapi terkait kasus atas ajakan staycation karyawati sebagai syarat perpanjang kontrak kerja.