Menurut aturan dan Perbup tentang pilkades, lanjut Bahir, cakades bisa mencalonkan diri setelah berumur minimal 25 tahun. Sedangkan dalam video yang beredar itu jelas tidak memenuhi syarat.
"Gak mungkin dong kita biarkan ada calon yang belum memenuhi syarat. Karena itu keliru dan salah secara aturan," papar dia.
Sementara itu, Camat Tanjung Bumi Mahfud menjelaskan, dua calon kades bersaing secara fair memperebutkan 1.758 suara di lima TPS Desa Tlangoh.
Saat pemungutan suara, Kudrotul Hidayat berhasil mengalahkan Nasuri dengan perolehan 1.607 dan 32 suara. Sementara 119 suara lainnya tidak sah.
“Itu anaknya calon kades cuma ikut berfoto saja. Kami juga melakukan monitoring," kata Mahfud.
Alhasil Kudrotul Hidayat tetap memimpin di desanya dan bisa melanjutkan program-programnya yang belum dituntaskan.
Desa Tlangoh menjadi salah satu desa yang ikut dalam 147 pilkades serentak tahun 2023. (*)
Source | : | TribunSolo.com,Tribungayo.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar