"Sudah ditahan di Polda, dari semalam," kata dia.
Untuk senjata sudah diamankan di Mapolda. Termasuk nantinya juga akan dilakukan olah TKP.
"Pasti (olah TKP)," kata dia.
Pihaknya menyampaikan duka cita kepada keluarga korban.
"Saya ikut berduka, kepada korban, kepada keluarga korban," kata dia.
Dilansir dari tribunsolo.com, Briptu MK (27) sudah ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan Aldi Aprianto (19), pemuda Padukuhan Wuni, Girisubo, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta meninggal dunia.
Briptu MK yang tidak sengaja menembak Aldi, ternyata memegang senapan serbu milik juniornya.
Fakta ini disampaikan Kabid Propam Polda DIY Kombes Harianta, Senin (15/5/2023).
Harianta mengatakan, sebelum kejadian, MK meminta senapan serbu SS1-V1 dari juniornya tanpa sepengetahuan Kapolsek Girisubo.
Dia menyebut pihaknya akan memeriksa Kapolsek guna mempertanggungjawabkan pengawasannya.
"Terkait dengan kejadian ini, Kapolsek tidak ada berada di tempat, jadi masih akan kita dalami pada saat kegiatan pengamanan itu dan melaksanakan izin," kata Harianta dikutip Kompas.com.