"Ini nanti kita juga akan proses, kita lakukan pemeriksaan, gimana sebagai manajer, dia (Kapolsek Girisubo) harus mengawasi pelaksanaan kegiatan di polseknya," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK disebut tak sengaja menembak Aldi hingga tewas saat mengamankan acara dangdutan dalam rangka rasulan di Girisubo, Minggu (14/5/2023) malam waktu setempat.
Kejadian dipicu kerusuhan di kalangan penonton dangdut dan MK naik ke atas panggung.
MK saat itu meminta senapan serbu milik saksi HI dengan tujuan mengamankan.
Ketika senjata diserahkan, saksi HI disebut sudah memberi kode kepada MK bahwa senjata itu sudah dikokang dan MK menganggukkan kepala.
Akan tetapi, saat menyandangkan senjata dan menghadap ke bawah panggung, senjata MK meletus dan peluru mengenai Aldi.
Korban mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas (tengkuk) dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada di sela-sela iga.
Per Senin (15/5/2023) malam, MK telah ditetapkan sebagai tersangka kejadian ini.
Dia terancam Pasal 359 KUHP dan terancam pidana paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.(*)