Sebab, video syur itu beredar di media sosial.
"Bahwa kita ketahui anak muda dan remaja aktif dengan handphone internet. Maka kalau ada adegan video syur pornografi ini sangat merugikan moral untuk mereka," katanya.
Sementara itu, pengacara pelapor, Mualimin menyampaikan pihaknya menyayangkan sikap Rezky yang justru tak melapor ke polisi jika video itu bukan diperankan dirinya.
Padahal, video syur tersebut sudah lama beredar.
"Kenapa kalau memang seandainya bukan dia kenapa sama sekali tidak memberikan klarifikasi atau pembelaan diri sebagaimana dulu istrinya Rafi Ahmad kan, videonya pernah ada asusila yang diedit. Setelah itu segera melapor ke polisi dan membela diri," kata Mualimin.
Rezky dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam pelaporan ini, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, print out berita, video berdurasi dua menit hingga dua orang saksi.
(*)
Source | : | Serambi Indonesia,Surya Malang |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar