"Venna mengakui kalau saya tidak pernah melakukan penganiayaan dan membuat hidungnya patah. Atau saya tidak pernah membuat hidungnya retak," ungkapnya.
Lanjut Ferry, pengakuan itu telah diungkap saat Venna diperiksa penyidik Polda Jatim pada 24 Februari 2023.
Ferry juga menyampaikan, bahwa ia tidak pernah sekalipun melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.
Ia pun menyesal tidak mengabadikan kehidupan rumah tangganya dengan Venna selama 24 jam.
"Seandainya saya tahu rumah tangga saya terjadi seperti ini, maka saya akan mengabadikan momen rumah tangga saya 24 jam supaya khalayak bisa tahu siapa yang melakukan KDRT dan yang jadi korban KDRT," ungkapnya.
Ferry memilih pasrah atas cap sebagai terdakwa kasus KDRT yang disematkan padanya.
"Hanya Allah Yang Maha Tahu apa yang saya ucapkan dan yang Venna ucapkan, bisa saja saya yang benar, bisa saja dia yang benar. Bisa saja dia berbohong atau saya berbohong," tegasnya.
Ferry kembali bersumpah, "Demi Allah, masalah rumah tangga, hanya saya dan Venna yang tahu apa yang terjadi sesungguhnya," tandasnya.
Sementara itu, Venna tidak mempermasalahkan vonis Ferry yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Diketahui, putusan Ferry lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.
"Alhamdulillah aku mendapat keadilan, yang menurut aku kalau jumlah vonis itu kan kita enggak ada yang pernah tahu, itu kewenangan hakim," kata Venna saat ditemui Kompas.com di kawasan Panglima Polim, Rabu (24/5/2023).