"Tapi intinya adalah apa yang aku laporkan itu fakta. Terjadi KDRT. Karena kalau dari pihak terdakwa, selalu bilang tidak ada KDRT," lanjut Venna.
"Sekali lagi yang namanya jumlah hukuman atau vonis itu wewenang majelis hakim, tidak ada yang mengintervensi. Jadi menurut aku keputusan hakim ini bukan soal menang dan kalah. Soal bagaimana aku menempuh jalur hukum terhadap satu perbuatan KDRT yang terjadi sama aku. Jadi aku tidak fokus kepada jumlah hukumannya," ujar Venna.
Venna menepis anggapan bahwa kasus KDRT yang menimpanya adalah bagian dari skenario.
"Skenario apa? Enggak tahu aku skenario apa. Aku tidak akan menanggapi hal yang membuat ini jadi blunder," ungkap Venna.
Adapun kasus ini bermula ketika Venna melaporkan Ferry atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.
Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.
KDRT yang diterima Venna terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.
Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry hingga hidungnya berdarah.
Ferry divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.