Lalu, tersangka dengan bantuan teman-teman kosnya membawa korban ke RS Elizabeth Semarang.
Setelah membawa korban menuju RS Elizabeth, tersangka lalu menghubungi pihak keluarga bahwa korban saat ini ada di RS.
Di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Menurut Irwan, korban meninggal dunia karena tiga hal, yakni gagal nafas, lemas, dan diduga mengalami keracunan.
Namun, terkait penyebab ketiga keracunan, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan, yakni pemeriksaan mikrobiologi, patologi anatomi, dan toksiologi.
"Secara umum peristiwa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia," katanya.
Dalam penyelidikan kasus ini, diakui Irwan, tersangka tidak ada upaya melarikan diri.
Setelah mengantar korban ke rumah sakit, tersangka langsung kembali ke kos.
"Dari kos, kita amankan yang bersangkutan," katanya. (*)