Pasalnya, tempat tinggal tersangka berada di Kyai Morang Raya, Penggaron Kidul, Pedurungan, Kota Semarang.
Namun, mahasiswa semester 4 Fakultas Ekonomi di salah satu Perguruan Tinggi Swasta setempat ini justru menyewa kos di daerah Banyumanik atau Semarang atas.
Padahal, lokasi kampusnya di Semarang Bawah.
Sewa kos seharga Rp600 ribu itu pun baru dilakukan sekitar dua minggu atau tak lama dari perkenalannya dengan ABK.
"Ini tanda tanya penyidik, apakah memang kos ini sengaja disiapkan untuk korban. Karena perkenalan mereka tanggal 3 Mei, sementara peristiwa ini tanggal 18 Mei," terang Kombes Irwan Anwar dikutip dari channel youtube Kompas TV, Senin (22/5/2023).
Setelah berhasil menggiring korban ke kamar kosnya, tersangka lalu mengajak korban pesta miras.
"Keterangan yang bersangkutan, korban minum sendiri. Tapi ini versi pelaku, minum sendiri tidak dipaksa," katanya.
Disinggung tentang adanya dugaan pelecehan seksual, diakui Irwan, hasil keterangan lisan dari tim forensik memang ada luka 3 titik di alat kemaluan korban.
Namun, tersangka membantah memaksa korban melakukan hubungan badan dan menyebut hal itu dilakukan sukarela.
"Keterangan tersangka tidak memaksa, tapi fakta pemeriksaan forensik ada luka. Persetubuhan itu setelah minum minuman keras," katanya.
Setelah persetubuhan itu, korban mengalami mual-mual. Tersangka mencoba membantu membelikan susu dan air kelapa. Namun setelah itu korban justru kejang-kejang.