Gridhot.ID - Pemerintah memang sudah mulai melaksanakan program pembatasan pembelian gas melon 3 kg yang merupakan hasil subsidi negara.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, para pembeli gas melon 3 kg sudah mulai wajib menunjukkan KTP sejak awal Januari 2023 lalu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, alasan pembelian gas elpiji wajib menunjukkan e-KTP dilakukan agar proses distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.
"Pembelian elpiji 3kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi elpiji bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut," ujarnya, Senin (26/12/2022).
Selain itu, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.
Di luar dari tiga jenis konsumen tersebut, warga lain tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg.
Sementara itu dikutip Gridhot dari Business Insight Kontan, gas 3 Kg ini memang akan mulai benar-benar dibatasi pada 1 Januari 2024 mendatang.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyatakan hanya masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi yang bisa membeli gas melon 3 Kg tersebut.
Aturan ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroluem Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam aturan tersebut tercantum bahwa hanya kelompok rumah tangga dan usaha mikro yang bisa membeli gas subsidi tersebut mulai Januari 2024.
Kriteria kelompok rumah tangga yang dimaksud adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.