Kriteria usaha mikro sendiri merupakan para konsume yang memiliki usaha produktif perorangan yang sama seperti di atas yaitu mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
Nelayan juga diperolehkan untuk membeli gas 3 Kg dengan syarat mata pencahariannya merupakan melakukan penangkapan ikan dengan kapal paling besar 5 gros ton dengan mesin penggerak paling besar 13 horse power.
Petani yang diperbolehkan untuk membeli gas 3 Kg ini adalah mereka yang memiliki lahan paling luas 0,5 hektare dengan pompa air dengan daya 6,5 horse power.
Sementara itu usaha jasa las, restoran, hotel, peternakan, sampai tani tembakau dilarang menggunakan gas melon.
Masih belum disebutkan berapa banyak tabung yang bisa dibeli para penerima subsidi tiap minggunya
Pastinya, hal ini dilakukan pemerintah karena gas elpiji masih harus diimpor sebanyak lebih dari 70%.
Diharapkan pembatasan ini bisa membuat penerima subsidi bisa tepat sasaran.
Meski sudah ditetapkan pembatasan akan dilakukan mulai 1 Januari 2024, pemerintah dikabarnya masih meragu karena tahun tersebut baru memasuki tahun politik.
(*)