Cellica Nurrachadiana menyebut, dari hasil penelusuran Disnakertrans Karawang. PMI itu berangkat keluar negeri secara non prosedural dengan memalsukan data nama dan alamat bersangkutan.
"Tapi tentuan kami telah berkoordinasi Kemenlu walaupun ini non prosedural kepalusiant tetap kami harus mengupayakan. Karena yang bersangkutan meminta bantuan kepada pemerintah daerah," beber dia.
Meski demikian, kata Cellica Nurrachadiana, biasanya proses pemulangannya agak sedikit lama dibandingkan proses pemulangan PMI yang berangkat sesuai prosedur.
Dia meminta Kepala Disnakertrans Karawang untuk langsung berhubungan dengan PMI tersebut.
Disnakertrans diminta untuk menggali data sebenarnya, seperti tinggal dan identitasnya agar mempermudah proses pemulangan.
"Sekali lagi kami tetap bantu walaupun ini sebenarnya ilegal ya. Jadi ini bukan kasus satu kali dua kali. Dulu ada kasus sama di Saudi Arabia kami pulangkan. Tapi biasanya kalau non prosedural lebih lama dibandingkan yang prosedural, tapi tetap bantu karena ini warga kami," ungkapnya.
(*)