Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra mulai disorot karena ia melaporkan siswi SMP SMP Jambi bernama SFA.
Dikutip GridHot dari tribunjabar.id, rangkap jabatan aneh dan ngawur diemban jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra.
Dia merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Setelah dibongkar netizen adanya rangkap jabatan aneh itu, Kejati Jambi bukannya mengembalikan Gempa ke tugasnya sebagai jaksa tapi justru mengukuhkan di posisi mentereng di lingkup eksekutif.
Gempa merupakan Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Muhammad Gempa Awaljon Putra hanya dibebastugaskan sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jambi oleh Jaksa Agung dan dia dibiarkan meraup kursi empuk sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Sebelumnya, sejak Februari 2023, Muhammad Gempa Awaljon Putra dibiarkan oleh kejaksaan menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi sekaligus jaksa aktif di Kejati Jambi.
Ini berarti ia mengemban dua jabatan di lingkup eksekutif dan yudikatif sekaligus, yang di ketatanegaraan diharamkan.
Karena wajib adanya pemisahan jelas dalam bernegara antara eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Namun Gempa mampu merangkap sebagai eksekutif dan yudikatif selama beberapa bulan terakhir.
Untungnya netizen membongkarnya setelah kasus seorang siswi SMP negeri di Jambi bernama Syarifah Fadiyah Alkaff yang memprotes aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya dipolisikan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra.