Lima tahun silam, tepatnya pada 2019, publik digemparkan dengan kasus perundungan yang dilakukan oleh 12 orang siswi SMA kepada Audrey.
Kasus tersebut pun memunculkan petisi hingga bantuan dan dukungan dari masyarakat Indonesia, tak terlepas para artis.
Namun, setelah mengumpulkan banyak dukungan, rupanya kasus itu tidak membuktikan adanya kekerasan.
Dari hasil visum tersebut, Audrey dinyatakan dalam keadaan sehat secara jasmani.
Hasil visum tidak menunjukkan adanya tanda-tanda pengeroyokan, meski secara psikis Audrey mengalami trauma.
Meski begitu, proses persidangan kasus Audrey telah membuahkan hasil.
Tiga pelaku penganiayaan terhadap Audrey telah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Ibu Audrey mengaku menerima keputusan itu dan menegaskan kasus yang menimpa anaknya bukan hoaks.
"Kami dari pihak korban menerima dari putusan hakim, dan karena dengan adanya putusan itu bahwa mereka ini bersalah, bukan hoaks atau prank yang sering dibilang para netizen, jadi berita AU ini kasus yang bener-bener real terpidana," kata Kompol Husni Ramli.
Dari ketiga tersangka yang resmi ditahan, tidak ada nama Nabila Echa, yang sebelumnya juga ikut tercatut.(*)