Pemda diberikan kuota PPPK tersebut guna menyelesaikan persoalan honorer di daerah.
Mengutip TribunPriangan.com, pemerintah berencana membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 yang akan melibatkan seluruh wilayah tanah air.
Pada tahun ini, pemerintah tidak hanya membuka seleksi CPNS 2023, tapi juga seleksi PPPK.
Hal ini dilakukan agar instansi pemerintah dapat mengisi usulan formasi untuk seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas sebelumnya telah mengeluarkan surat tentang pengusulan formasi untuk instansi pemerintah di pusat dan daerah agar mengisi usulan formasi untuk seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Surat Menpan RB terkait usulan formasi CPNS 2023 bernomor B/521/M.SM.01.00/2023 memberikan waktu bagi instansi pemerintah untuk mengajukan usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK mulai dari tanggal 20 Maret hingga 30 April 2023.
Namun belum lama ini, terendus kabar bahwa Pemerintah daerah (pemda) tidak mendapatkan kuota CPNS 2023, sebab formasi yang diberikan khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Itu artinya formasi CPNS hanya akan tersedia di wilayah pemerintah bagian pusat.
Jumlah kuota tersebut terbagi dalam tiga, yakni:
- PPPK guru: 580.202
- PPPK nakes: 327.542
- PPPK tenaga teknis lainnya: 35.629.
1. Pusat, total kebutuhan sebanyak 46.666