"Kami bukan menolak berkas tapi menggembalikan ke penyidik untuk dilengkapi alat bukti. Kecukupan alat bukti ini yang belum dapat dipenuhi keterangan saksi yang belum bisa menunjukkan tindak pidana yang disangkakan," jelasnya.
Diceritakan Kejari Lahat, bahwa dalam kasus ini saling lapor antara AK dan HS yang juga warga Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat Lahat.
Namun berkas laporan dari HS sendiri saat sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
Sebenarnya, Kejari Lahat akan memanggil AK untuk melakukan proses diversi atau pengalihan penyelsaian perkara anak dari proses pradilan pidana ke proses di luar pradilan pidana.
Namun AK masih ujian sekolah, maka pemanggilan belum dilakukan.
"kalau laporan dari HS kepada AK sudah lengkap. Makanya kita mengarahkan ke diversi. Kalah tidak tercapai proses itu bisa lanjut. Begitu juga laporan Akbar jika memang lengkap akan diproses juga, "sampainya.
Untuk versi laporan dari HS, pada 9 September 2022 di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, pelapor sempat ngomong jika uang dikotak amal masjid sering hilang kepada AK.
Merasa tidak terima atas ucapan HS, siswa berinisial AK kemudian mengambil sebila bambu dan memukul HS.
Kemudian datang JW, anak HS yang melerai.
"Atas dasar itu HS melaporkan AK. Nah, HS ini ada saksi dan hasil visumnya yang menyatakan AK memukul dahulu, "katanya.(*)