"Kasus ini sejak September 2022 dan kami selalu penuhi panggilan dari Polres. Kami Mohon Pak Joko Widodo bisa bantu kami, "ujarnya.
Sementara, Kejari Lahat, Gunawan Sumarsono, membenarkan adanya kasus tersebut. Namun, perkarannya sendiri belum P21. Kejari kemudian menyampaikan akan memberi klarifikasi hal tersebut, Minggu (11/6/2023).
Mengutip tribunjabar.id, menanggapi aduan AK, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Gunawan Sumarsono, SH MH membantah apa yang disampaikan siswa SMP itu dalam video beredar.
Menurutnya tidak ada pertemuan antara Jaksa SD dan kedua orang tua siswa berinisial AK tersebut.
Gunawan juga memastikan tidak benar dan tidak pernah ada intimidiasi dan ancaman dari Jaksa SD kepada keluarga AK.
Gunawan memastikan sudah melakukan klarifikasi dengan jaksa berinisial SD yang disebut dalam video viral AK.
"Tidak ada intemidasi dan ancaman. Tidak ada juga pertemuan antara SD dan orang tua AK. Apa yang disampaikan AK dalam video tidak benar. Untuk diketahui perkara ini belum masuk ke kami namun masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Lahat. Artinya kita belum bersentuhan dengan tersangka dan alat bukti, "ujarnya saat menyampaikan klarifikasi dihadapan awak media, Minggu (11/6/2023).
Namun bisa saja, jika ada orang datang kemudian bertanya tantang kasus seperti itu ke Jaksa.
Maka kata Gunanawan, jaksa menjawab kalau tidak diversi akan berujung penjara.
Namun menurutnya itu bukan ancaman, melainkan berupa penjelasan.
Kemudian disampaikan Gunawan, terkait tudingan tidak diterimanya berkas dari AK, bukan tidak diterima namun dikembalikan ke penyidik Polres Lahat untuk dilengkapi karena berkas tersebut belum lengkap.