GridHot.ID - Kasus pemukulan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo memasuki masa persidangan.
Sidang dari kasus tersebut pun digelar pada Selasa (13/6/2023) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Mario Dandy Satriyo (20) keceplosan saat sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Mengutip tribunnewsbogor.com, diberitakan sebelumnya, anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy Satriyo (20), medekam di Rutan Cipinang.
Terbaru, Mario Dandy menunggu proses persidangan.
Selama menunggu proses persidangan, Mario Dandy menjadi tahanan jaksa yang menitipkan penahanannya di Rutan Cipinang.
Terkait hal itu beredar kabar bahwa Mario Dandy mendapat fasilitas istimewa dan spesial di Rutan Cipinang.
Dimana disebutkan Mario Dandy mendapat ruangan sel sendiri yang berada di blok tahanan kasus korupsi.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Rutan kelas I Cipinang, Soekarno Ali menyampaikan isu tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Menurutnya, tidak hanya kepada Mario, tetapo seluruh tahanan baru yang tengah menjalani pengadilan, diterapkan di tahanan sesuai standard operational procedure (SOP) yang berlaku.
"Baik penempatan, dan pelaksanaan penerimaan tahanan baru dilakukan sesuai SOP," kata Ali saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (30/5/2023).