‘’Kita segera memberhentikan ketiga pelaku. Dan ketiganya segera kita serahkan ke Polisi untuk proses hukumnya,’’kata dia.
Irianto menegaskan, PT JML mengutuk keras aksi ketiganya.
Menurutnya, dengan alasan apapun, penyiksaan binatang merupakan hal terlarang.
‘’Kami tegaskan, perusahaan mengutuk keras aksi mereka. Tidak ada pembenaran. Sehingga indikasi pidananya kami serahkan sepenuhnya kepada polisi,’’tegasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar