Irianto menegaskan, PT JML mengutuk keras aksi ketiganya.
Menurutnya, dengan alasan apapun, penyiksaan binatang merupakan hal terlarang.
‘’Kami tegaskan, perusahaan mengutuk keras aksi mereka. Tidak ada pembenaran. Sehingga indikasi pidananya kami serahkan sepenuhnya kepada polisi,’’tegasnya.
(*)